Pramuka
- Jum'at, 11 Desember 2020
- Administrator
- 0 komentar
Status Pramuka sebagai ekstrakurikuler (Ekskul) wajib bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 membuat ekskul ini menjadi ekskul yang paling banyak anggotanya. Mengacu Permendikbud RI Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang dimaksud dengan Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai kepramukaan.
Pramuka SMK Negeri 2 Karang Baru terdiri dari dua Gugus Depan (Gudep), Yaitu Gudep 03-071 untuk Gudep Pria dan Gudep 03-072 Untuk Gudep Putri.